Menu

Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Asuransi Penumpang Kapal

Discussion in 'Diskusi Umum' started by rpermana, Nov 6, 2018.

Share This Page

  1. Pelayaran
    rpermana

    rpermana is a Featured Memberrpermana is a Verified Memberrpermana Well-Known Member

    • Messages: 301
    • Likes Received: 148
    [​IMG]
    Insiden kecelakaan saat di perjalanan tak dapat dihindari. Baik saat menggunakan transportasi udara, darat maupun udara, musibah bisa datang menimpa siapa saja. Untuk itu, semua pengguna transporasi umum wajib mengetahui informasi terkait keselamatan di perjalanan.

    Hal lain yang sangat penting untuk diketahui adalah asuransi perjalanan. Dalam hal ini, Anda pengguna transportasi umum akan dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja yang bergerak di bidang jasa asuransi sosial untuk segala macam angkutan yang digunakan masyarakat, mulai dari darat, laut dan udara.

    Asuransi untuk Penumpang Kapal

    Adapun, Anda pengguna kapal yang mendapatkan kecelakaan akan diberikan santunan untuk biaya perawatan, cacat tetap, meninggal biaya hingga biaya penguburan jika korban meninggal dunia. Sementara itu, biaya santunan untuk korban yang memerlukan perawatan ataupun meninggal besarannya berbeda, ditentukan menurut UU No.33 dan 34 tahun 1964 dan peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008, dengan nilai:

    · Maksimal santunan Rp25.000.000 untuk korban meninggal dunia

    · Maksimal santunan Rp25.000.000 untuk korban cacat tetap

    · Maksimal santunan Rp10.000.000 untuk biaya perawatan

    · Maksimal santunan Rp2.000.000 untuk biaya penguburan

    Cara Klaim Asuransi

    Untuk para korban, terdapat langkah yang harus Anda lakukan untuk melakukan klaim asuransi, seperti:

    · Meminta surat keterangan kecelakaan dari pihak atau kantor kepolisian terdekat.

    · Meminta surat keterangan dari rumah sakit terkait kesehatan atau kematian

    · Membawa identitas pribadi korban atau ahli waris seperti KTP, kartu keluarga dan buku nikah

    · Mendatangi kantor Jasa Raharja terdekat untuk mendapatkan formulir pengajuan klaim

    · Menunggu hasil berkas diproses oleh pihak Jasa Raharja.

    Perlu diketahui, Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum yang berhak mendapatkan santunan merupakan penumpang sah dari alat angkutan yang mengalami kecelakaan akibat penggunaan angkutan umum, baik saat penumpang naik hingga sampai di tempat tujuan.

    Sementara itu, Anda yang menggunakan kendaraan bus saat melintas selat menggunakan kapal ferry, maka Anda merupakan korban yang berhak mendapatkan santunan ganda. Sedangkan, korban yang jasadnya hilang atau tidak ditemukan, penyelesaikan dilakukan berdasarkan Pengadilan Negeri, namun jika korban ditemukan melakukan unsur kesengajaan seperti bunuh diri, maka asuransi tidak dinyatakan hangus dan tidak dapat diklaim.

    Untuk semua pengguna transportasi umum, tentunya ketentuan asuransi diatas wajib diketahui sehingga bisa melakukan klaim atas hak santunan. Selain itu, Anda juga bisa memiliki asuransi tambahan yang biasanya dijual terpisah saat membeli tiket ataupun asuransi perjalanan dari perusahaan swasta.