"Admiralty Law Maritime Law.. Bila ada pihak Ship Claimant, baik dari Agen Perkapalan, maupun Ship Owner membutuhken asistensi Hukum Pelayaran (Sengketa Pelayaran) Niaga, pada scope Admiralty Law maupun Maritime Law. Atau untuk bersidang pada Mahkamah Pelayaran. Katakenlah mengenai 'Legal Aktie' Ship Release dari Detention Local Authority, entah kerna Illegal Anchoring Activity, STS-OPL pada Perairan National Indonesie. Atau Ship Claimant, Ship Abandoned, dll WhatsApp : +62-81296512818 Team Pendampingan Hukum Kami Lengkap"