PENGUMUMAN PELELANGAN ULANG Nomor : UML-00020/1000/2018 PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) akan melaksanakan Pelelangan Umum dengan Metode Pascakualifikasi untuk pekerjaan sebagai berikut: Nama Pekerjaan: Pemborongan Pekerjaan Pengoperasian Kapal Pandu, Kapal Tunda dan Kapal Kepil/Speed Boat di Lingkungan Kerja PT Pelabuhan Indonesia 1 (Persero) Klasifikasi: Bidang/Sub Bidang : Aktifitas penempatan tenaga kerja, Aktifitas penyediaan tenaga kerja waktu tertentu Kualifikasi: Non Kecil Prakiraan Harga: Rp. 31.957.566.207,-(tiga puluh satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta lima ratus enam puluh enam ribu dua ratus tujuh rupiah) 1. Persyaratan Peserta: a. Memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku sesuai yang dipersyaratkan; b. Memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) sebagai penyedia tenaga kerja pelaut dari Kementerian Perhubungan; c. Perusahaan yang terikat perjanjian kerja bersama dengan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) dan disahkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan; d. Memiliki tenaga pelaut dan memiliki bank data (electronic database) tenaga pelaut; e. Sanggup membuka kantor perwakilan di Medan, Kepulauan Riau dan Riau Daratan; f. Mampu mendahulukan pembayaran gaji ABK PKL minimal 3 (tiga) bulan; g. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk menandatangani kontrak pengadaan; h. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau sedang dalam menjalani sanksi pidana; i. Memiliki pengalaman kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah, BUMN/D maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; j. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa; k. Untuk Pengadaan Barang dan iasa Lainnya, KD sama dengan 5 NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir). l. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut: SKP = KP-P KP = nilai kemampuan paket, dengan ketentuan: Untuk usaha kecil, nilai kemampuan paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan, dan Untuk usahan non kecil, nilai kemampuan paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N . P = Jumlah paket yang sedang dikerjakan N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. m. Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan yaitu bulan Juli, Agustus September 2018 dan memiliki Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pajak (bila ada) dan dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP); n. Memiliki laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir dan telah diaudit oleh Kantor Aktinfa** dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian; o. Memiliki pendanaan yang cukup dibuktikan dengan referensi bank dan fotocopy rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir dengan saldo minimal rata-rata sebesar 5% (lima persen) dari Prakiraan Harga; p. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Perjanjian; q. Tidak masuk dalam Daftar Hitam (blacklist) di Pelindo I atau perusahaan/instansi lainnya; r. Tidak sedang dalam perkara di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung dalam masalah klaim/tuntutan penyediaan tenaga kerja pelaut; s. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; t. Melampirkan Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan; u. Melampirkan KTP Pimpinan Perusahaan; v. Menandatangani Pakta Integritas; w. Penyedia barang/jasa wajib menandatangani surat pernyataan diatas materai bahwa semua informasi yang disampaikan dalam formulir isian kualifikasi adalah benar, dan apabila ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan, terhadap yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai Calon Penyedia atau Penyedia Barang/Jasa dan dimasukan dalam daftar hitam Penyedia Barang/Jasa dilingkungan Perusahaan; x. Terhadap penyedia barang/jasa yang dinyatakan lulus prakualifikasi, dilakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah dan bila diperlukan dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait. y. Persyaratan-persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku Persyaratan Pendaftaran: a. Pendaftaran dilakukan di iProcura PT Pelabuhan Indonesia I (Persero); b. Pendaftar wajib mengunggah/upload dokumen sebagai berikut: 1) Akte pendirian perusahaan; 2) Akte perubaban terakbrr; 3) Surat ijin usaha perdagangan (SIUP); 4) Surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK); 5) Kemampuan dasar (KD) berupa pengalaman kerja perusahaan dalam bidang usaha penempatan ABK sistem PKL dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dengan nilai minimla Rp. 6.391.600.000,-,- (Enam Mityar tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dan dibuktikan dengan kontrak/perjanjian; 6) Fotcopy identitas pimpinan perusahaan; 7) Surat kuasa (jika dikuasakan). Pendaftaran Pelelangan: Pendaftaran dilakukan di iProcura PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan alamat https://eproc.pelindo.co.id. Waktu Pendaftaran a. Hari : Selasa s.d Kamis b. Tanggal : 27 s.d 29 November 2018 c. Pukul 00.00 s.d 23.59 WIB