Sehubungan dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut No SE 20 Tahun 2019, mulai tanggal 8 September 2019, kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran International harus menggunakan Ballast Water Treatment Metode D-2 yang sudah disetujui oleh International Maritime Organization (IMO Approval). Sertifikat Ballast Water Management yang diterbitkan sebelum tanggal 8 September 2019 dengan metode pertukaran air ballas (metode D-1) masih dapat digunakan sampai dengan pembaharuan sertifikatnya selambat-lambatnya sampai tanggal 7 September 2024. PS: Teman-teman mohon dapat dicek terlebih dahulu sertifikat ballast water sebelum melakukan pelayaran keluar Indonesia ya.