Menu

Pengadaan 1 unit AHTS & 3 Unit AHT - Pertamina Hulu Mahakam

Discussion in 'Tender Perkapalan' started by tender-id, Dec 20, 2018.

Share This Page

  1. Staff Member
    tender-id

    tender-id Administrator

    • Messages: 193
    • Likes Received: 15
    [​IMG]

    PT PERTAMINA HULU MAHAKAM, bertindak sebagai KKKS - SKKMIGAS, mengundang rekanan mampu untuk mengikuti Prakualifikasi pada bulan DESEMBER 2018 sebagai berikut:


    Bidang Pekerjaan/Material

    Prakualifikasi No. PQPS000325-HWI

    PROVISION OF ONE (1) UNIT ANCHOR HANDLING TUG SUPPLY (AHTS) AND THREE (3) UNITS ANCHOR HANDLING TUG (AHT) SERVICES

    TKDN Minimum Requirement is 90%

    Expected Commencement Date: 01 January 2020

    Operational Duration : 1096 days

    HSE Risk Level : High Risk

    (see procurement committee website for the details)

    Kualifikasi/Klasifikasi

    USAHA BESAR (UB)

    CLASSIFICATION :

    02.p.03.14 Peralatan Angkut Perairan anatara lain : Accommodation Barge, Personnel Boat, Working Barge

    COMMODITY TYPE : Jasa Perkapalan

    CATATAN :

    1 Pendaftaran prakualifikasi ditutup tanggal 31 Desember 2018

    2 Pendaftaran prakualifikasi hanya dapat dilakukan melalui Procurement Committee website. Kecuali untuk Konsorsium, dilakukan secara manual melalui Procurement Committee counter selama jam kerja (07.30 - 16.30 WITA).

    3 Pendaftaran prakualifikasi hanya diperbolehkan untuk supplier yang telah memiliki SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi)

    yang diterbitkan melalui CIVD sistem dan SKTPM dengan status Valid/Update Submitted.

    4 Informasi lebih lanjut tentang prakualifikasi dan persyaratan Pendaftaran SKTPM dapat dilihat di https://proccom.phm.pertamina.com

    5 Pengadaan Barang APDN (Wajib/Non Wajib) yang mensyaratkan TKDN minimal, hanya dapat diikuti oleh Pabrikan-Konsorsium Pabrikan DN/Agen/Distributor

    6 Proses prakualifikasi ini mengacu pada Pedoman Tata Kerja SKK Migas no. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0, Petunjuk Pelaksanaan Tender SKK Migas no. EDR-0167/SKKMH0000/2017/S7 dan Permen ESDM no. 15 TAHUN 2015.