Menu

Pengadaan Submarine Hose - PHE WMO

Discussion in 'Tender Perkapalan' started by tender-id, Dec 6, 2018.

Share This Page

  1. Staff Member
    tender-id

    tender-id Administrator

    • Messages: 193
    • Likes Received: 15
    [​IMG]
    PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

    PT. PHE WMO selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (PTK-007 Rev 04):

    PENGADAAN SUBMARINE HOSE

    (Nomor Tender G44418342A)

    Golongan Usaha : Menengah

    Sub Bidang Usaha : Alat Teknik/Mekanikal/Elektrikal

    Batas Minimal TKDN : 0%

    LINGKUP KERJA

    Kontraktor harus menyediakan Submarine Hose dengan periode kontrak/jadwal pengiriman 28 minggu dimulai dari terbitnya Purchase Order.

    Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dengan persyaratan-persyaratan yang terdapat dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :


    Pengambilan Dokumen Penilaian

    Prakualifikasi

    6 Desember 2018 s/d 7 Desember 2018

    Pk 07.30 – 11.30 WIB

    Lokasi

    Sukarno/Farhah

    Supply Chain Management

    PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #3

    Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520

    PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI

    1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku dan sesuai dengan Persyaratan Golongan Usaha dan Persyaratan Sub-Bidang Usaha diatas; dan

    INFORMASI TERKAIT LAINNYA

    1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04

    2. Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04; dan

    3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.

    4. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.

    5. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Pabrikan

    dalam negeri, Konsorsium antar pabrikan dalam negeri, atau Agen/Distributor dari pabrikan dalam negeri, yang memenuhi kriteria: Perusahaan Dalam Negeri dan/atau Perusahaan Nasional yang terdaftar dalam CIVD dan Produknya sesuai dengan Tender yang akan dilaksanakan dan memenuhi batasan minimal TKDN yang disyaratkan.