Menu

Penyediaan Angkutan Jenazah di Wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara

Discussion in 'Tender Perkapalan' started by tender-id, Aug 8, 2018.

Share This Page

  1. Staff Member
    tender-id

    tender-id Administrator

    • Messages: 193
    • Likes Received: 15
    Kode Lelang: 35006127
    Nama Lelang: Penyediaan Angkutan Jenazah di Wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara
    Instansi:
    Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta
    Satuan Kerja: KECAMATAN KEP.SERIBU UTARA - KEP. SERIBU
    Kategori Pekerjaan: Konstruksi
    Metode Pengadaan: e-Lelang Pemilihan Langsung Metode Kualifikasi Pascakualifikasi
    Metode Dokumen: Satu File
    Metode Evaluasi: Sistem Gugur
    Anggaran 2018 : APBD
    Nilai Pagu Paket :Rp 2.750.000.000,00
    Nilai HPS Paket : Rp 2.522.900.000,00
    Cara Pembayaran: Terima Jadi (Turnkey)
    Kualifikasi Usaha :Perusahaan Non Kecil
    Lokasi Pekerjaan : Kepulauan Seribu Utara - Adm. Kepulauan Seribu (Kab.)

    Syarat Kualifikasi
    • Ijin Usaha
    • Ijin Usaha Klasifikasi
    • Ijin Usaha Industri (IUI) yang masih berlaku berlaku, jenis usaha pembuatan kapal / perahu Fiberglass (KBLI 35111 atau KBLI 30111) yang dikeluarkan oleh instansi berwenang/terkait untuk mengerjakan pekerjaan ini atau membangun kapal ini, seperti yang ditawarkan oleh penyedia pada surat penawaran;
    • TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang dikeluarkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku;
    • Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir
    • Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak satu tahun terakhir (SPT Tahunan 2017);
    • Melampirkan daftar pengalaman perusahaan yang pernah mengerjakan pekerjaan yang sejenis (pengadaan/pengadaan Speed Boat) minimal 1 (satu) pekerjaan dengan panjang Speed Boat minimal 15 meter dalam 4 tahun terakhir dibuktikan dengan melampirkan copy kontrak pekerjaan, bukti setoran pajak kegiatan terakhir dan salinan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ;
    • Memiliki kemampuan Dasar (KD);
    • Memenuhi perhitungan Sisa Kemampuan Paket (SKP);
    • Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari Bank Pemerintah/Swasta sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai total HPS yang mencantumkan masa berlaku;
    • Memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah di audit oleh akuntan publik tahun 2017
    • Persyaratan lainnya yang ada dalam dokumen pengadaan dan Kerangka Acuan Kerja yang menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam pekerjaan ini
    LINK: http://lpse.jakarta.go.id/eproc/
     
    Last edited: Aug 8, 2018