Ada yang bisa bantu saya terkait tugas fungsi PBM dan Agen Pelayaran ? Dan SOP bagi PBM & Agen Pelayaran. Naufal 085387599994 Ali Naufal Fazani
Dalam bidang usaha Shipping Agent, Perseroan menyediakan layanan keagenan kapal sebagai Agen Umum (GA) atau Agen Penanganan (HA) untuk kapal yang berlabuh di semua pelabuhan di Indonesia. Perseroan menjadi Agen Penanganan di semua pelabuhan di Indonesia serta pelabuhan umum atau port tertentu. Kegiatan Perseroan juga mencakup penyediaan crew, penanganan bunker, penyediaan air dan kegiatan lain yang berhubungan dengan agen. Jasa Shipping Agent yang diberikan Perseroan, meliputi: Menyiapkan formalitas/fasilitas. Layanan untuk awak dan kapal. Penyelesaian kewajiban keuangan (pencairan) Tugas utama Shipping Agent adalah mewakili pemilik/principal dalam memenuhi persyaratan atau kewajiban bagi kapal yang tiba di Indonesia. Sedangkan tanggung jawab Perseroan meliputi: Memastikan kelancaran kapal operasional di pelabuhan. Menyelesaikan Kewajiban finansial. Menyampaikan laporan realisasi kunjungan kapal-kapal di pelabuhan Indonesia Sent from my iPhone using Kapalaku.com